Pertama, masih terus lemahnya checks and balances dari DPR. Kondisi semacam ini tampak telah menjadi natur DPR era Jokowi yang pada umumnya kurang kritis dan sekadar menjadi pendukung penguasa.
Ini terkonfirmasi dari bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming. Meski mulai ada suara-suara kritis, secara umum nuansa over-protective parlemen kepada pemerintah masih terasa.
Kedua, konsolidasi civil society yang tetap masih belum maksimal. Secara umum kalangan ini masih terus bergulat dengan lingkungan yang tidak kondusif. Termasuk adanya gangguan “perang proxy” yang melibatkan para buzzer untuk saling serang dan juga membungkam kritik dan mencanangkan satu versi kebenaran. Akibatnya, kalangan civil society tetap memainkan peran pinggiran dan terabaikan.
Ketiga, sinergi dan koordinasi internal pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini telah menimbulkan saling silang di jajaran pemerintahan sendiri. Pemusatan kekuasaan dan birokrasi penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi efek dari situasi yang tidak terkoordinasi dan tidak sinergis itu. Sentralisasi kebijakan ini kerap dipertanyakan, mengingat PSBB harus dilakukan segera oleh kepala daerah tanpa harus menunggu keputusan administratif yang memperpanjang rantai birokrasi. Apalagi kenyataannya, kita sudah terlanjur lambat dalam merespon pandemi ini.
Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Pada bulan April 2020, Staf Khusus Milenial Presiden, yakni Andi Taufan, Adamas Belva, dan Gracia “Billy” Joshapat menjadi sorotan. Ketiganya secara umum ditengarai telah memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, yaitu upaya mendapatkan proyek pemerintah terkait pandemi, baik langsung maupun tidak langsung. Meski ketiganya menolak disebut demikian, namun aroma “kolusi gaya baru” sulit untuk dinafikan.Fenomena ini tampaknya sejalan dengan dugaan Hank tentang munculnya kalangan oportunis di era pandemi. Desakan publik yang demikian kuat, mendorong Andi Taufan dan Adamas Belva untuk mengundurkan diri. Presiden sendiri tidak menganjurkan itu dan tetap mempertahankan keberadaan stafsus milenial meski muncul suara-suara untuk membubarkannya.
Kelima, beberapa hal lain yang turut mewarnai kehidupan politik ini adalah perlindungan terhadap citra pemerintah. Pemerintah tampak melihat kewibawaan di saat krisis harus dijaga, sayangnya itu dimaknai dengan melakukan pengawasan kepada masyarakat. Tidak mengherankan jika kepolisian diminta untuk lebih intens dan proaktif dalam melindungi simbol-simbol negara termasuk presiden.Begitu pula fenomena tuntutan permintaan minta maaf kepada kalangan kritis, yang sedikit banyak menunjukkan ketidakarifan penguasa dalam membedakan kritik kebijakan dengan pencemaran nama baik. Hal ini turut memperlambat pemulihan pelaksanaan dan penghormatan atas kebebasan berpikir dan upaya membangun opini kritis di tengah masyarakat.
Keenam, munculnya kebijakan bertendensi oligarki, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini terutama karena memberikan peluang terjadinya sebuah mal-adminsitrasi yang tidak bisa diawasi dan bahkan dituntut baik oleh lembaga negara sendiri, apalagi oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang bagi siapa saja untuk melakukan pemanfaatan keuangan negara hanya atas dasar itikad baik, yang secara riil bepotensi menyuburkan praktik kongkalikong. Kedua hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan penolakan kebijakan ini karena berpotensi dimanfaatkan oleh para oligarki. Dengan berbagai situasi politik dan pemerintahan di atas (dan tentu saja ditambah ekosistem politik pada masa pandemi), tentu mudah terlihat bahwa esensi politik kita belum mengarah pada penguatan demokrasi, melainkan lebih pada sebuah sikap anti-kritik, birokratisasi, sentralisasi, restriksi, dan peluang oligarchy reinforcement.
Ekosistem politik saat pandemi ditandai dengan peran pemerintahan yang diperkuat guna menangani krisis. Dalam setiap krisis ada tendensi penguatan peran penguasa, baik dengan alasan yang terkait kebencanaan, peperangan, ataupun krisis lainnya. Atas nama memulihkan krisis, pemerintah dapat melakukan segala sesuatu yang dianggap penting. Dalam kondisi seperti ini pemerintah kemudian menjadi cenderung memiliki banyak hak bahkan privilege, termasuk membuat berbagai aturan yang bersifat restriksi atau diskresi. Aturan khusus negara dapat memasuki ranah-ranah privat sekalipun. Pemerintah dapat menerapkan itu secara sepihak. Di banyak negara, aturan lockdown ataupun karantina tidak memerlukan persetujuan dari masyarakat. Sehingga pada masa krisis dikenal kondisi “More State, Less Private”. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk menggunakan segenap sumber daya yang ada untuk dapat membawa negara keluar dari kondisi krisis. Ini memungkinkan negara mengeluarkan pengaturan yang bersifat khas demi pemanfaatan sumber daya semaksimal mungkin. Di negara kita bahkan dimungkinkan adanya sebuah pelaksanaan kebijakan terkait pandemi tanpa perlu adanya pengawasan, sejauh itu didasarkan pada “itikad baik” untuk penyelesaian masalah COVID-19. Dimungkinkan pula bagi pemerintah untuk mengeluarkan lebih banyak uang dengan skema yang ditujukan pada upaya-upaya mengatasi dan antisipasi dampak pandemi ini. Di Indonesia misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 405 triliun, dari berbagai sumber keuangan yang tersedia, diperuntukkan untuk tiga persoalan besar, yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi. Adanya nuansa kedaruratan juga dapat menuntut masyarakat untuk lebih taat. Di beberapa negara, misalnya, sudah digunakan terminologi “We are at war!” Begitu juga akhirnya di Indonesia, pemerintah terutama melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah menggunakan istilah perang. Vietnam telah menggunakan istilah ini tak lama setelah adanya penyebaran virus COVID-19. Makna dari peperangan ini adalah perlunya suatu komando dan disiplin khas perang, sehingga diharapkan adanya sebuah kepatuhan umum baik masyarakat maupun internal pemerintah sendiri, agar dapat memenangkan perang itu. Tidak lama setelah ditetapkannya status Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo bahkan sempat melontarkan wacana “Darurat Sipil” yang mengarah pada bentuk pemerintahan darurat bernuansa militeristik. Belakangan Letjend. Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, bahkan sudah menggunakan lagi seragam militernya dalam menyampaikan pesan-pesan terkait penanganan virus ini, yang secara simbolis menguatkan kesan perang itu. Dengan kondisi ini, terasa sekali nuansa penguatan peran dan kedudukan pemerintah atau negara. Sehingga tampak seolah seperti Bringing the State Back In, sebuah fenomena yang dibayangkan dalam sebuah buku yang disunting oleh Peter Evans, Dietrich Rueschemeyer, dan Theda Skocpol. Meski penguatan peran pemerintah dibutuhkan, menurut Steve Hank dalam tulisannya Crises Enliven: Totalitarian Temptations (2020), apabila tidak dibatasi atau berkesudahan situasi ini dapat mengarah pada apa yang disebutnya sebagai “godaan totalitarian”. Selain itu, menurut Hank tanpa adanya kebijakan yang tepat dan dapat dikontrol dengan efektif, situasi ini dapat menciptakan oportunis-oportunis atau para pembajak kepentingan yang membahayakan kepentingan rakyat dan akhirnya eksistensi negara. Dengan melihat ekosistem politik seperti ini, tampak penguatan peran negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Memang situasi ini tidak selalu akan mengarah pada pemusnahan demokrasi, namun manakala itu tidak sesuai takaran dan periode waktu yang dibatasi, maka akan berpotensi melanggengkan kekuasaan menuju “godaan totalitarian”. Atau setidaknya, akan membawa pada pelemahan demokrasi karena adanya tendensi pemerintahan yang terpusat dan memunculkan para oportunis/oligarki.
Masa depan demokrasi kita tampaknya belum akan pulih dalam waktu dekat. Model post-democracy akan tetap bercokol dalam kehidupan politik kita. Memang kita tidak akan mengarah pada model pemerintahan otoriter, namun juga belum akan mengarah pada bentuk pemerintahan demokrasi tulen. Berbagai indikasi menjelang dan saat terjadinya pandemi COVID-19, tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dukungan bagi perbaikan demokrasi.
Jika tidak ada sebuah terobosan politik yang berarti, bisa jadi kualitas demokrasi kita semakin melorot pasca-pandemi ini. Munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi, menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi kita hari ini. Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi.
Di satu sisi kita harus mulai waspada agar resesi dan konflik seperti yang terjadi di Lebanon ketika rakyat semakin lapar dan frustasi, tidak terjadi di tanah air. Namun pemulihan stabilitas sosial-politik yang tidak tepat dapat berujung pada restriksi berkepanjangan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan demokrasi. Sebuah situasi yang menyebabkan pegiat demokrasi harus melupakan tidur nyenyaknya lebih panjang lagi.
#COVID19
#POLITIKINDO
#SETELAHHARIINIBESOKAPALAGI
Referensi
Ambardi, K. (2009). Mengungkap Politik Kartel. Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Kepustaan Populer Gramedia.
Hank, S.H, (2020), “Crises Enliven: Totalitarian Tempations” dalam https://www.cato.org/publications/commentary/crises-enliven-totalitarian-temptations
Hidayat, Syarif, (2019), “Urgensi Penguatan Kapasitas Lembaga Perwakilan”, Media Indonesia, 11 Oktober.
Rahmawati, D. (2018). Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente. Yogyakarta: Departemen Politik dan Pemerintahan, UGM.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200430142945-533-498909/jalan-lapang-oligarki-ekonomi-di-perppu-corona-jokowi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200406102542-12-490670/jalur-panjang-birokrasi-psbb-untuk-penanganan-corona